"Penyelidik dari pemerintah biasanya tidak menentukan siapa yang bersalah dan kompensasi yang adil kepada keluarga-keluarga ini tidak akan diberikan oleh penyelidik pemerintah. Itulah peran penting tuntutan hukum dalam tragedi seperti ini," sambungnya.
Sementara itu, Boeing menyatakan tidak bisa "mendiskusikan secara spesifik investigasi yang tengah berlangsung."
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan pesawat Lion Air JT 610 mengalami kerusakan pada indikator kecepatan dalam empat penerbangan terakhir, termasuk saat jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober lalu.
"Memang kita sudah akui penerbangan dari Denpasar ke Jakarta ada masalah teknis. Ternyata begitu kita buka black boxnya memang yang dimaksud teknis tadi adalah masalah airspeed atau kecepatan dari pesawat," ucap Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, 5 November lalu.
"Ternyata dari data black box itu, dua (penerbangan) sebelum Denpasar pun juga mengalami (kerusakan)," lanjutnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.