Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Akan Kembangkan Pemberian Suap Lainnya untuk Eni Saragih

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |10:16 WIB
KPK Akan Kembangkan Pemberian Suap Lainnya untuk Eni Saragih
Eni Saragih (Okezone)
A
A
A

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

‎Johanes Kotjo sendiri telah didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidang. Untuk Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement