Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Pakpak Bharat Ditangkap KPK, Bukti Jokowi Tak Lindungi Pendukungnya

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 19 November 2018 |19:24 WIB
Bupati Pakpak Bharat Ditangkap KPK, Bukti Jokowi Tak Lindungi Pendukungnya
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

"Kepala daerah yang mmeberikan (dukungan) bahkan dari partai lain yang ada di Pak Prabowo, itu karena merasakan betul intervensi program yang dilakukan pemerintah itu betul-betul tanpa memandang darimana kepala daerahnya berasal. Pak Jokowi tidak melihat itu," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiganya yakni Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda ‎Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.

Atas perbuatannya; Remigo, David, dan Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.‎

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement