JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun. Baiq Nuril adalah guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban pelecehan namun malah divonis bersalah karena melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik.
Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju berharap komitmen Kejagung untuk tak melakukan eksekusi sebelum proses Peninjauan Kembali (PK) tuntas dan keluar putusannya.
"ICJR berharap, Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Ibu Baiq Nuril diputus di tingkat PK," ujar Anggara dalam keterangannya, Selasa (20/11/2018).
ICJR, lanjut Anggara mengingatkan bahwa proses Peninjauan Kembali (PK) ini akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. Ia pun memperkirakan selama proses PK, kondisi psikologis Ibu Nuril dan keluarganya masih dalam tekanan.
"Karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya," jelasnya.