Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Diminta Tak Eksekusi Ibu Nuril Hingga Putusan PK Keluar

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 20 November 2018 |13:24 WIB
Kejagung Diminta Tak Eksekusi Ibu Nuril Hingga Putusan PK Keluar
Baiq Nuril Maknun (Foto: AFP)
A
A
A

"Grasi menurut UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa Grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa Pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Sedangkan, Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta," pungkasnya.

Kasus Baiq Nuril

Baca Juga: Kasus Baiq Nuril, TKN Jokowi-Ma'ruf Sarankan Hakim Lihat Pedoman Adili Perempuan dalam Hukum

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement