Baca Juga: Jelang Eksekusi, Dukungan Terus Mengalir untuk Baiq Nuril
Untuk itulah, ICJR tetap mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberikam amnesti kepada Baiq Nuril agar hidupnya tak lagi dalam tekanan.
"Agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar," tuturnya.
Terkait Jokowi yang mempersilakan agar Baiq Nuril mengajukan grasi, menurut Anggara secara hukum tak memungkinkan untuk mengajukan grasi. Kata Anggara, syarat mengajukan grasi salah satunya adalah putusan atau vonis telah berkekuatan hukum tetap dan dipidana mininal dua tahun.