Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Diminta Tak Eksekusi Ibu Nuril Hingga Putusan PK Keluar

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 20 November 2018 |13:24 WIB
Kejagung Diminta Tak Eksekusi Ibu Nuril Hingga Putusan PK Keluar
Baiq Nuril Maknun (Foto: AFP)
A
A
A

Kasus Baiq Nuril

Baca Juga: Jelang Eksekusi, Dukungan Terus Mengalir untuk Baiq Nuril

Untuk itulah, ICJR tetap mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberikam amnesti kepada Baiq Nuril agar hidupnya tak lagi dalam tekanan.

"Agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar," tuturnya.

Terkait Jokowi yang mempersilakan agar Baiq Nuril mengajukan grasi, menurut Anggara secara hukum tak memungkinkan untuk mengajukan grasi. Kata Anggara, syarat mengajukan grasi salah satunya adalah putusan atau vonis telah berkekuatan hukum tetap dan dipidana mininal dua tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement