Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk PSK Gay yang Peras Pelanggannya Pakai Video Hubungan Intim

Antara , Jurnalis-Selasa, 20 November 2018 |22:40 WIB
Polisi Bekuk PSK Gay yang Peras Pelanggannya Pakai Video Hubungan Intim
Ilustrasi penangkapan pelaku pemerasan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lebih lanjut Akhmad menerangkan, tersangka telah meminta sejumlah uang kepada korban. Awalnya Rp700 juta, kemudian turun Rp500 juta, dan terakhir menjadi Rp300 juta.

"Akhirnya hanya beberapa juta yang bisa terpenuhi oleh korban. Atas peristiwa ini, korban melaporkan ke Polda Jatim. Subdit Cyber menindaklanjuti untuk melakukan pendalaman dan penelitian," kata Akhmad.

Setelah didalami, polisi membekuk tersangka di salah satu apartemen di Surabaya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya sebagai penyedia jasa.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam dan satu copy screenshoot chat pelapor dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement