Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Korupsi, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |17:15 WIB
 Terbukti Korupsi, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Fayakun saat menghadapi vonis di PN Tipikor (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum‎ dan masih punya tanggungan keluarga. Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya," papar Hakim.

 (Baca juga: Fayakhun Andriadi Ngaku Menyesal Terima Uang Suap Proyek Bakamla)

Vonis Fayakhun ini sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis selama sepuluh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement