"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga. Fayakhun juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya," papar Hakim.
(Baca juga: Fayakhun Andriadi Ngaku Menyesal Terima Uang Suap Proyek Bakamla)
Vonis Fayakhun ini sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis selama sepuluh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Awaludin)