JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menyatakan bahwa eks Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi terbukti melakukan korupsi di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam pengadaan alat satelit monitoring.
Selain menjatuhkan vonis penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Franky Tambuwun, juga mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Franky saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
(Baca juga: Terbukti Korupsi, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara)
Dalam perkara ini, Politikus Golkat itu divonis selama delapan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsidair delapan bulan kurungan bui.

"Menyatakan terdakwa Fayakhun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur Hakim Franky.