Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Fayakhun Dicabut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |17:25 WIB
 Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Fayakhun Dicabut
Fayakhun (foto: Sindo)
A
A
A

Sementara itu, Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut KPK untuk membuka beberapa rekening milik Fayakhun dibeberapa bank yang sempat diblokir. Antara lain di Bank Mandiri, Bank Bukopin dan Bank CIMB Niaga.

 (Baca juga: Fayakhun Andriadi Ngaku Menyesal Terima Uang Suap Proyek Bakamla)

"Memerintahkan ke JPU untuk membuka rekening yang bersangkutan," ucap Hakim.

Vonis Fayakhun ini sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK, yang meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement