Dedie menjelaskan, proses penenggelaman kapal kali ini berbeda dengan cara penenggelaman kapal yang sering dilakukan oleh pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan cara diledakkan. Kejari Batam memilih cara lain dengan tujuan menjaga ekosistem laut di sekitar lokasi penenggelaman. "Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang soft dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut. Karena kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana," ujar Dedie lagi.
Baca juga: Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, 4 ABK Turut Diamankan
Penenggelaman terhadap 5 kapal ikan milik Vietnam ini dilakukan dengan cara kapal dilubangin dan diisi pasir. Cara ini aman untuk keberadaan ekosistem laut. Sedangkan alat tangkap akan dimusnahkan dengan cara dibakar. "Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan, selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan kemana-mana," ujar Dedie.
Untuk terpidana kasus ilegal fishing ini, jelas Dedie, terdapat total 7 terpidana dimana 4 kasus diantaranya sudah incraht di tingkat pengadilan tingkat pertama dan satu lainnya incracht dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. "Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam," kata Dedie.