Baca juga: Lakukan Illegal Fishing, Kapal Triton Diciduk Bakamla RI
Saat disinggung terkait pemilihan lokasi penenggelaman yang dilakukan di Perairan Pulau Momol Kecil, Dedie menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PSDKP dan ditentukan lokasi tersebut karena tidak menggangu jalur pelayaran. Sedangkan untuk 4 orang terpidana yang masih menjalani hukuman di Rutan Batam akan segera dideportasi setelah mereka selesai menjalani hukuman. "Kalau masa penahanan mereka sudah berakhir, kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk dilakukan deportasi keempat terpidana tersebut ke negara asalnya," tutup Dedie.
Sementara itu, dari pantauan Okezone di lokasi peneggelaman kapal diketahui, pelaksanaan penenggelaman kapal ini disaksikan oleh jajaran FKPD Batam dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra dan jajarannya. Kelima kapal yang akan ditenggelamkan sudah dibawa ke lokasi sejak Rabu (14/12/2018) lalu. Sebelumnya, kapal-kapal yang melakukan pencurian ikan di perairan Kepri ini dititipkan di Pelabuhan PSDKP Batam di Jembatan II Barelang, Batam.
(Fakhri Rezy)