Pelaksana Harian Unit Manajemen Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Program Prioritas (TP5) DIY Rani Sjamsinarsi mengatakan, apabila ada jalan tol yang trasenya masuk DIY, maka Pemda DIY harus bisa memanfaatkan in/out atau masuk/keluarnya. Rencana pembangunan Jalan Tol Yogya-Bawen tersebut memang sudah ada dalam Rencana Tata Ruang Nasional dan merupakan Program Strategis Nasional, sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
"Kami sudah memetakan dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah sepakat dengan trase jalan tol tersebut untuk yang masuk DIY. Kita sampai yang di Trihanggo pojok Ring Road Barat Sleman sepanjang sekitar 12 km," kata Rani.
Rani menambahkan, yang berhak mengeluarkan desain pembangunan Jalan Tol Yogya-Bawen berikut trase-trase yang akan dilewatinya Pemerintah Pusat. Seharusnya apabila proyek jalan tol itu masuk Program Strategis Pembangunan Nasional, maka seharusnya dilaksanakan. Tetapi sejauh ini masih ada kendala penolakan dari DPRD Jawa Tengah.
"Jika jalan tol itu sudah masuk Program Pembangunan Strategis Nasional maka Pemerintah Pusat punya alasan menetapkannya. Pemda DIY sudah sepakat dengan Pemprov Jateng mengenai trase-trase rencana pembangunan Tol Yogya-Bawen, sementara yang menolak adalah DPRD Jateng," ungkap mantan Plt Sekda DIY tersebut.
(Amril Amarullah (Okezone))