Penangkapan dilakukan pada Selasa 20 Nopember 2018 sekira pukul 21.20 WIB, di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan interogasi, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung itu, nekat membuat konten dengan tujuan untuk memperoleh iklan sebanyak-banyaknya.
"Namun walaupun telah memiliki 46.793 subscribers, dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor, karena konten yang diunggahnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)