SINGAPURA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memulangkan seorang stafnya yang diduga tersangkut dalam kasus penyuapan di Negeri Singa. Hal itu dikonfirmasi dalam pernyataan resmi yang disampaikan pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) pada Rabu.
Dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Kamis (22/11/2018), KBRI Singapura menyebutkan bahwa tiga warga negara Singapura telah mencatut nama salah seorang staf KBRI dalam kasus suap yang mereka lakukan.
BACA JUGA: Tiga Warga Singapura Didakwa Atas Kasus Penyuapan Staf Kedutaan Indonesia
Setelah menerima informasi tersebut, KBRI segera melaporkannya ke Jakarta yang kemudian ditindaklanjuti oleh institusi asal staf yang bersangkutan. KBRI mengatakan bahwa staf yang bersangkutan telah ditarik pulang ke Tanah Air untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh institusi dan aparat berwenang di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, tiga warga negara Singapura, yaitu penerjemah lepas, Abdul Aziz Mohamed Hanib; agen asuransi, James Yeo Siew Liang; dan direktur sebuah perusahaan, Benjamin Chow Tuck Keong didakwa atas kasus penyuapan yang melibatkan Agus Ramdhany Machjumi, seorang staf administrasi dan teknis KBRI.