(Baca juga: Lucas Nilai Jaksa KPK Tak Berwenang Blokir Rekeningnya)
Disisi lain, Ali meyakini bahwa surat dakwaan tim JPU KPK sudah memenuhi syarat formal dan material. Untuk kriteria formal, sudah memenuhi unsur, tanggal, identitas terdakwa, umur, jenis kelamin dan agama.
Sedangkan, syarat materil adalah, surat dakwaan terhadap Lucas sudah dibuat secara cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana tersebut terjadi. Selain itu, dakwaan tersebut tidak memiliki kekeliruan yang nantinya bisa akibatkan batalnya dakwaan tersebut.
"Kami sadari memang terjadi perbedaan pendapat terdakwa, penasihat hukum dan JPU. Karena sulit dan banyak yang berikan definisi surat dakwaan," tutur Jaksa Ali.
(Baca juga: Lucas: Saya Bukan Pengacara Eddy Sindoro, Tidak Dapat Fee dari Dia)
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, Lucas disebut bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas disebut telah menyuruh Dina Soraya untuk mengatur skenario pelarian Eddy Sindoro.