BANDA ACEH - Desa Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh melarang penggunaan WiFi yang terpasang di warkop-warkop desa setempat, dan apabila ada pemilik warkop yang bandel tetap memasang WiFi akan dibawa ke ranah hukum.
Peraturan desa ini merupakan hasil rapat perangkat desa, karena menilai penggunaan WiFi oleh anak -anak di bawah umur sudah kelewatan batas dan hanya menimbulkan mudarat.
(Baca Juga: Warung di Aceh Besar Wajib Tutup saat Azan Sesuai Instruksi Bupati)
"Kami mengambil kesimpulan, memang WiFi memang manfaat banyak bagi orang yang mengerti WiFi, yang kedua bagi anak yang masih dalam pendidikan tidak sanggup mereka, tidak terkendali bagi meraka masih belajar, kenapa saya bilang begitu, karena menurut pantau saya, perangkat desa di desa, memang wajar meraja lela WiFi," ujar Kepala Desa Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin, Kamis (22/11/2018).
Helmiadi menambahkan, kalangan pelajar di desa tersebut banyak yang menyalah gunakan perangkat WiFi tersebut, dimana maraknya aksi bolos santri dari tempat balai pengajian serta tingginya angka pencurian handphone oleh anak-anak di bawah umur.