Selain itu, Bareskrim Polri bersama Polresta Palembang menangkap tersangka tindak pidana narkoba lainnya, yakni, Inzana lantaran kedapatan memiliki 4.500 butir pil ekstasi.
(Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Ladang Ganja Seluas 7 Hektare di Madina Sumut)
Tersangka ini, kata Eko, merupakan salah satu anggota dari jaringan pengedar narkoba di Kota Palembang, yang dikomandoi oleh seseorang berinisial IM. Saat ini, petugas sedang memburu otak dari sindikat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan narkotika itu diduga milik IM. Tersangka dalam hal ini berperan sebagai penyimpan dan perantara barang haram tersebut," tutup Eko.
(Baca Juga : Bareskrim Polri Musnahkan 8 Hektare Ladang Ganja di Aceh)
(Erha Aprili Ramadhoni)