Jonru Ginting Bebas (foto: Ist)
Sebelumnya terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan hal itu. Menurut dia, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas ba'da Ashar, Jumat 23 November 2018 kemarin
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi Okezone.
(Baca Juga: Usai Bebas, Jonru Ginting Belum Pastikan Ikut Reuni 212)