Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Bebas, Kubu Jokowi-Ma'ruf Harap Jonru Ginting Insaf

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 24 November 2018 |13:46 WIB
Setelah Bebas, Kubu Jokowi-Ma'ruf Harap Jonru Ginting Insaf
Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily (foto: Okezone)
A
A
A

Djudju menjelaskan, pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.

Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement