JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin berharap setelah bebas, Jonru tak lagi mengulangi perbuatannya, apalagi menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Mudah-mudahan Jonru setelah bebas bersyarat dari hukumannya akibat ujaran kebencian insyaf dan tidak melakukan hal yang sama menjelang Pilpres 2019 ini," ujar Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadizily kepada Okezone, Sabtu (24/11/2018).
(Baca Juga: Jonru Ginting Bebas)
Ace tak mengungkapkan, strategi apa yang akan dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf untuk menghadapi ujaran kebencian seperti yang pernah dilakukan Jonru. Kata Ace, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukum pelakunya.
"Ya kita serahkan kepada pihak penegak hukum jika ada pihak-pihak yang melakukan tindakan ujaran kebencian," jelasnya.
Jonru Ginting Bebas (foto: Ist)
Sebelumnya terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan hal itu. Menurut dia, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas ba'da Ashar, Jumat 23 November 2018 kemarin
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi Okezone.
(Baca Juga: Usai Bebas, Jonru Ginting Belum Pastikan Ikut Reuni 212)
Djudju menjelaskan, pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
(Fiddy Anggriawan )