Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut Empat Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |14:22 WIB
Suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut Empat Tahun Penjara
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa berkeyakinan Johannes Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Adapun, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan Johannes Kotjo karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan, sopan, belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui kesalahan dan terus terang.

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan tim Jaksa tersebut, ‎Johannes akan mengajukan pleidoi atau nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin, 3 Desember 2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement