Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |14:50 WIB
Jaksa KPK Tolak Permohonan <i>Justice Collaborator</i> Johannes Kotjo
Johannes Kotjo terdakwa kasus perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) terdakwa perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan ‎PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Jaksa berpandangan, Johannes Kotjo tak memenuhi syarat untuk menjadi JC atau pihak yang dapat bekerja sama ‎dengan KPK. Hal itu karena Jaksa menilai, Kotjo merupakan pelaku utama penyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih.

"Terdakwa merupakan pelaku utama subjek hukum yang memberi suap Rp4,7 miliar kepada Eni selaku anggota DPR dengan maksud agar Eni membantu mempercepat kontrak kerja sama," terang Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat tuntutan untuk Kotjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menurut Jaksa, Kotjo sangat kooperatif dan memberikan kesaksian yang cukup signifikan dalam perkara ini. Hanya‎ saja, keterangan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu belum dapat membuka peran pelaku lain yang lebih besar.

Johannes Kotjo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

"Oleh karenanya, sesuai SEMA Nomor 4 maka permohonan JC tidak dapat dikabulkan," sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Johannes Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa berkeyakinan Johannes Kotjo terbukti menyuap Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

(Baca Juga : Johannes Kotjo Ajukan Permohonan Jadi Justice Collaborator)

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.‎

(Baca Juga : Suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut Empat Tahun Penjara)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement