"Modusnya, alat-alat kesehatan itu dinaikan harganya," imbuhnya.
Dalam melakukan korupsi berjamaah, ketiga dokter itu melakukan kerjasama dengan pihak penyedia alat kesehatan tersebut. Mereka adalah Muhklis dan Yuni Efriati yang berasal dari pengusaha.
(Baca Juga: 9 Tersangka Korupsi Dana Bansos Tasikmalaya Diserahkan ke Kejati Jabar)
Kasus ini sebelumnya ditangani Polresta Pekanbaru. Namun, selalu penanganan di kepolisian tidak dilakukan penahanan. "Kelimanya sudah kita tahan selama 20 hari," tukasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.