Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Diomelin, 2 Pria Keroyok ABG hingga Ambruk

Ade Putra , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |04:30 WIB
 Gara-Gara Diomelin, 2 Pria Keroyok ABG hingga Ambruk
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 05.00 WIB. "Pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Kepada petugas, kedua pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolsek Pontianak Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement