JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perkara dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dengan terdakwa Lucas, pada hari ini. Agenda persidangan yakni, pembacaan putusan sela.
Lucas meyakini bahwa hakim yang menyidangkan perkaranya akan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Lucas mengklaim bahwa dirinya bukan pelaku korupsi.
"Saya sangat yakin karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan orang yang disebut sebagai penyelenggara negara, saya kok diadili di Tipikor," kata Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Lucas mengaku heran dengan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, sambungnya, banyak tuduhan-tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Kami mengajukan eksepsi mengajukan nota keberatan itu sifatnya kamu mengajukan dengan keyakinan yang tinggi. Kami ajukan fakta-fakta yang sebenarnya. Tujuannya untuk mencapai keadilan. Keadilan apa, bahwa menurut kami bukan kewenangan pengadilan Tipikor," terangnya.

Baca Juga: Lucas: Saya Bukan Pengacara Eddy Sindoro, Tidak Dapat Fee dari Dia