Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 29 November 2018 |13:28 WIB
Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya
Lucas (Foto: Okezone)
A
A
A

Lucas juga mempermasalahkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan KPK terhadap dirinya. Menurut Lucas, Pasal 21 UU Tipikor bukan kewenangan penyidik KPK.

"Pasal 21 yang kami maksud itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK, bukan kewenangan pengadilan Tipikor, karena itu merupakan tindak pidana lain bukan Tipikor. Sesuai dengan rumusan dalam panduan UU Tipikor sudah jelas," jelasnya.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement