JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menyebut dakwaan yang disusun Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dirinya belum lengkap. Sebab, kata Eni, masih ada peristiwa yang tidak detail dimasukkan dalam dakwaannya terkait proyek PLTU Riau-1.
Eni sendiri telah didakwa oleh menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari sejumlah pengusaha migas.
"Saya tidak bilang (dakwaan) keliru. Tapi belum detail dalam peristiwa-peristiwa yang disampaikan," kata Eni usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
(Baca Juga: Uang Gratifikasi Eni Saragih Diduga untuk Biayai Suaminya di Pilkada Temanggung)

Politikus Golkar tersebut berjanji akan melengkapi dakwaan KPK yang belum detail melalui keterangan-keterangannya pada persidangan selanjutnya. Eni akan membeberkan secara lengkap peristiwa-peristiwa penerimaan suap maupun gratifikasi.
"Insya Allah nanti dalam persidangan saya akan menyampaikan secara detail peristiwa-peristiwa yang disampaikan tadi dalam dakwaan oleh JPU," terangnya.
Eni mengakui dirinya memang menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha migas. Kata Eni, para pengusaha yang memberikan uang kepadanya merupakan rekan sebelum menjadi anggota DPR RI.
"Kebetulan itu kawan-kawan saya semua. Karena sebelum jadi anggota DPR saya memang bergerak disitu. Bidang saya disitu. Dan itu memang kawan-kawan saya semua. Dan saya kenal baik cukup lama. Dan nanti akan saya sampaikan semua di sidang detailnya," bebernya.
Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu diduga sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Gratifikasi yang diterima Eni tersebut berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan SGD40 ribu.
Kemudian, dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan sebesar Rp5 miliar dan dari Presiden Direktur (Presdir) PT ISARGAS, Iswan Ibrahim senilai Rp250 juta. Seluruh uang gratifikasi Eni diduga digunakan untuk membiayai kepentingan Pilkada suaminya, Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung.
(Baca Juga: Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,6 Miliar dan SGD40 Ribu)
Terkait perkara suap, Eni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara perkara gratifikasi, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )