JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Lucas. Hakim memutuskan untuk Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Lucas mengaku tidak sependapat dengan putusan sela Hakim Pengadilan Tipikor tersebut. Lucas berencana mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum banding jika proses pengadilan di tingkat pertama sudah rampung.
"Kalau perlawanan terhadap putusan sela, itu berarti akan diajukan ditingkat banding bersama-sama dengan pokok perkara," kata Lucas usai mendengarkan putusan sela terhadap perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
(Baca juga: Eksepsi Lucas Ditolak, Sidang Merintangi Penyidikan Eks Petinggi Lippo Dilanjutkan)
Selain itu, Lucas juga berencana menyiapkan saksi-saksi yang meringankan pada persidangan selanjutnya. Nantinya, sambung Lucas, para saksi yang akan dihadirkan pihaknya akan membantah seluruh dakwaan Jaksa KPK.
