Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Kode "Tina Toon" Hingga "Ahok" Dalam Kasus Suap Para Koruptor

Bongkar Kode
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah di KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kasus tindak pidana korupsi, akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik. Seperi halnya, Iswahyu dan Irwan, dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pembebasan perkara.

Dalam melancarkan aksinya, para koruptor ternyata menggunakan kode suap atau sandi-sandi untuk menyamarkan pembahasan berbau korupsi di dalamnya. Berikut macam-macam kode suap yang pernah digunakan para koruptor:

1. "Tina Toon" dalam Kasus Korupsi Mega Proyek Meikarta

Neneng

Istilah "Tina Toon", "Melvin", "Windu", "Penyanyi", "Susi", dan "Babe" muncul dalam kasus korupsi Mega proyek Meikarta. Proyek yang menyeret nama pemimpin daerah menjadi heboh di masyarakat.

Sebut saja Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group yang ternyata terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Beberapa istilah yang muncul ternyata digunakan untuk menyamarkan identitas mereka.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Okezone, KPK berhasil membongkar kode suap atau sandi-sandi tersebut yang diduga digunakan untuk menyamarkan skandal mega proyek Meikarta.

Baca Juga: KPK Periksa 4 Saksi dan Seorang Tersangka Suap Meikarta

2. Nama Jenis "Miras" Dalam Kasus E-KTP

Setya Novanto

Kasus suap E-KTP yang menyeret nama Setya Novanto (Setnov) dalam balik jeruji besi ternyata menggunakan jenis nama minuman keras atau miras dalam menyamarkan tindakan korupsi ini.

Adapun jenis nama atau merk minuman keras yang digunakan ialah kode warna yang mewakili para fraksi penerima uang dari E-KTP. Diantaranya ialah, Mc Guire untuk kode warna ‘merah’, Vodca untuk pengganti kode warna ‘biru’, dan Chivas Regal untuk pengganti kode warna ‘kuning’.

Hal ini terungkap saat Muhammad Nur selaku pegawai PT Mukarabi Sejahtera dalam sidang korupsi E-KTP pada Maret 2018 silam.

Sekadar informasi, korupsi E-KTP sendiri merupakan kasus terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2011 yang telah terjadi sejak 2010 silam. Mulanya proyek ini berjalan lancar di bawah pengawasan KPK, BPK, dan BPKP yang diminta oleh Gamawan Fauzi yang tengah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat itu.

Namun, dengan adanya kejanggalan saat lelang tender proyek ini membuat sejumlah pihak seperti KPK mulai menyelidiki dan mengusut kasus ini. Hingga akhirnya, KPK menetapkan sejumlah nama yang diduga melakukan korupsi ini. Beberapa diantaranya ialah pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi DPR, salah satunya ialah Setya Novanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement