Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Kode "Tina Toon" Hingga "Ahok" Dalam Kasus Suap Para Koruptor

Bongkar Kode
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah di KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

3. "Ahok" Dalam Kasus Korupsi Patrialis Akbar

Patrialis Akbar

Nama "Ahok" disebut-sebut dalam kasus suap yang dilakukan oleh mantan hakim Mahkamah Agung, Patrialis Akbar. Ternyata "Ahok" dijadikan sandi atau kode suap oleh Patrialis untuk menyebut nama bos importir daging, Basuki Hariman.

Seperti halnya yang dimuat dalam berita Okezone pada Juli 2017 silam. Kode suap "Ahok" pada kasus korupsi Patrialis ini, terungkap berdasarkan rekaman percakapan antara Patrialis bersama Kamaluddin sebagai perantara suap. Kamaludiin mengaku bahwa sebutan "Ahok" ini memang mengarah kepada Basuki Hariman.

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, ia pun divonis delapan tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

4. "Ngopi" Dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

Hakim PN Jaksel

Iswahyu Widodo dan Irwan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perkara perdata oleh pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dalam kasusnya ini terkuak perihal kode suap yang digunakan untuk menjalani aksinya dalam memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya melalui Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti sebesar Rp650 juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Okezone, "Ngopi" menjadi kode suap yang digunakan sebagai alternatif komunikasi antara Arif dan Ramadhan dalam memuluskan aksinya ini.

Sekadar informasi, Arif Fitriawan atau kerap disapa Arif, merupakan advokat yang melakukan transaksi sebesar Rp150 juta rupiah kepada Ramadhan. Keduanya pun telah sepakat untuk memberikan kembali uang sebesar Rp500 juta kepada hakim untuk putusan akhir.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement