
Lalu terakhir pelaku SW, dia dibekuk di kontrakannya, Jalan Suka Bakti II, Serua, Ciputat, Kota Tangsel, pada 5 September 2018 dengan BB Sabu 801 gram, ekstasi 94 butir dan H5 sebanyak 93 butir. Para pengedar memasarkan barang haram itu ke sejumlah pembeli di wilayah Kota Tangsel.
"Tersangka mengaku baru satu tahun terakhir memasarkan narkoba ini. Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan barang bukti ke dalam bungkus teh sebelum dimasukan ke dalam koper. Kualitas sabu ini adalah nomor 1 yang didapat dari luar negeri," imbuh Ferdy.
Dilokasi yang sama, Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto, mengungkapkan, operasi yang dilakukannya masih dalam tahap pengembangan. Namun dia enggan menyebutkan, apakah modus menggunakan bungkus teh yang dilakukan pelaku masuk dalam jaringan yang sama atau berbeda.
"Tersangka SW adalah target operasi lama. Ini masih pengembangan," ujarnya.