
Jika nilai BB narkoba itu dirupiahkan, maka sabu seberat 2,538 gram (2,5 kilo) itu setara dengan harga Rp3,8 miliar, lalu 94 butir ekstasi setara dengan nilai Rp47 juta, dan 93 butir H5 seharga Rp46,5 juta.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
(Awaludin)