(Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Penipuan Melalui Email oleh Jaringan Nigeria)
Merasa telah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin, lantaran korban dirugikan hingga Rp381 juta lebih. Usai melapor dan dimintai keterangan, akhirnya tiga bulan berjalan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Merangin.
Kasat Reskrim Iptu Khairunnas pun membenarkan jika kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor EA terus berjalan dan sudah menetapkan EA sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan EA sebagai tersangka,dan kini proses hukumnya terus berjalan,bahkan EA sudah kita tahan di ruang tahanan Mapolres Merangin,” ucap Iptu Khairunnas, Rabu (28/11/2018).
Ia menambahkan, untuk saat ini barang bukti yang kita amankan masih berupa slip penarikan dari bank atas nama HS dan keterangan saksi. “Beberapa saksi juga sudah kita periksa,bahkan suami pelaku juga sudah kita periksa,kita lihat saja perkembangan kasusnya,secepatnya jika sudah lengkap akan kita limpahkan,” tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)