"Barang bukti sabu-sabu siap edar itu kami temukan di dalam rumah yang tersimpan di dalam kotak permen," tutur perwira lulusan Akpol angkatan 2016 itu.
Atas temuan itu kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara Samson dan Danil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.