Sebelum memutuskan menghentikan pemeriksaan kasus "Tampang Boyolali", Bawaslu telah mempertemukan pelapor, terlapor dan saksi-saksi atas peristiwa tersebut.
"Pelapor dan saksi pelapor sudah diklarifikasi, terlapor sudah diklarifikasi diwakili kuasa hukum," ucapnya.
Dari itu, Bawaslu memutuskan bahwa dalam pernyataan Prabowo Subianto dalam pidato "Tampang Boyolali" tidak masuk dalam katagori penghinaan dalam kegiatan kampanye.
"Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," tutupnya.
(Awaludin)