Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu diduga sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Gratifikasi yang diterima Eni berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan SGD40 ribu.
(Baca Juga: Eni Saragih Sebut Dakwaan KPK Belum Lengkap)