“Jadi, yang saya lihat dalam BAP dan keterangan saksi di sidang ini, Frederick tidak ada urusannya dan ini justru sangat meringankan klien saya Frederick. Tak ada bukti-bukti yang memberatkan Frederick," tambahnya.
(Baca Juga: Bongkar Kode "Tina Toon" Hingga "Ahok" Dalam Kasus Suap Para Koruptor)
Saat sidang berlangsung, saksi menjelaskan bahwa pihak Citibank Indonesia mendapat email dari Citibank Australia yang menawarkan Blok BMG Australia. Email penawaran tersebut kemudian diteruskan oleh Citibank Indonesia kepada perusahaan minyak Indonesia, Pertamina.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2009. Saat itu Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi saham sebesar 10 persen participating interest blok BMG Australia untuk meningkatkan produksi domestik.
Namun beberapa tahun setelah akuisisi, terjadi penurunan produksi hingga pada level tidak ekonomis dan akhirnya berhenti beroperasi. Investasi sebesar USD30 juta tersebut pun tak berbuah keuntungan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.