BEKASI - Air kali Asem diduga tercemar limbah air lindi yang berasal dari pengolahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dekat Zona II IPAS Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Puput TD Putra, Direktur Eksekutif Nasional Koalisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) mengatakan, pencemaran bukan saja merusak kesehatan kandungan air sungai, tetapi juga mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat, baik dari dampak pencemaran air tanah dan air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat.
"Terkait pembuangan limbah air lindi di TPA Sumur Batu, jelas-jelas kami melihat suatu pelanggaran terhadap lingkungan dan hak asasi masyarakat setempat khususnya. Jelas ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009," kata Puput kepada Okezone, Jumat (30/11/2018).
