Muannas kembali menekankan agar polisi segera mengusut kasus tersebut karena ceramah Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith yang viral di media sosial itu dinilai telah meresahkan masyarakat umum.
"Jadi saya kira ini harus segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
Adapun laporan Muannas diterima polisi dan teregistrasi LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. Laporan itu dibuatnya beberapa saat setelah laporan Jokowi Mania ditolak polisi karena tidak cukup bukti.
(Awaludin)