"Bripka Andreas layak mendapat penghargaan karena keberaniannya. Luar biasa meski terluka tetap mengejar pelaku sampai ditangkap," tukas Luki.
(Baca Juga: Kapolri Tekankan Pentingnya Kerja Sama Cegah Aliran Dana Teroris)
Kasus penyerangan terhadap Bripka Andreas yang dilakukan oleh ER dan MSA pada 20 November 2018 sekira pukul 01 30 WIB itu ditangani Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Untuk pelaku ER merupakan pecatan polisi, yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan terhadap guru ngaji di Sidoarjo.
Densus 88 mengambil alih kasus ini karena disinyalir kedua pelaku berkaitan dengan kelompok radikal. Sebab saat dilakukan penggeledahan di rumah masing-masing ditemukan buku-buku yang berhubungan dengan kelompok radikal.
(Fiddy Anggriawan )