Keenam, lanjutnya, perbaikan terhadap soal-soal yang digunakan. Dalam hal ini soal harus dilakukan uji validitas dan reabilitas agar lebih optimal dan dapat menjaring CPNS yang lebih berkompeten dan berintegritas nantinya.
Baca juga: 30% PNS di Indonesia Bekerja "Semau Gue", Tak Beri Manfaat untuk Masyarakat
Tidak hanya itu, soal untuk peserta penyandang disabilitas pun harus didesain sebaik mungkin, mengingat banyaknya karakteristik disabilitas pada calon peserta. Hal ini dapat meminimalisir kesamaan terhadap soal-soal formasi umum terutama untuk calon peserta disabilitas netra.
Terakhir, Pengadaan sarana dan prasarana seleksi harus disiapkan secara matang sesuai dengan menggunakan perencanaan sesuai anggaran yang tersedia.
Seperti halnya penyediaan komputer atau laptop untuk CAT yang kurang dipersiapkan saat berlangsungnya tahapan SKD di Banda Aceh, Kediri dan Purworejo. Dalam hal ini, Ombudsman menegaskan harus dilakukan uji coba terlebih dahulu sebelum digunakan untuk tahapan seleksi CPNS berikutnya.
(Fakhri Rezy)