
"Saat tim hendak melakukan pengembangan kasus ke wilayah Purwakarta, di perjalanan, CGW melawan dan mau merampas senjata petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun kasus ini, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total seberat 38,5 kg, satu kendaraan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka dan lima ponsel.
Adapun, para tersangka Eric dan Michael dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(Awaludin)