Kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan selama Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 09.00 WIB. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada hari libur nasional.
(Baca Juga: Warga Tolak Rencana Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Tambun Bekasi)
Hal ini sejalan dengan tiga paket kebijakan yang telah berlaku sebelumnya. Tiga kebijakan itu yaitu pemberlakuan kebijakan ganjil genap di GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur arah Jakarta, pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V arah Jakarta dan Cikampek serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin hingga Jum at pukul 06.00 09.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Selain penerapan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, upaya lain yang akan dilakukan, yaitu menindak tegas kendaraan truk yang melebihi batas muatan dan dimensi (over dimension dan over loading/ODOL).
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.