JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap mubaligh muda Habib Muhammad Bahar bin Smith pada Kamis, 6 Desember 2018 mendatang.
Sedianya, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap kepala negara.
"Tim penyidik Bareskrim mengirim surat panggilan baru kepada Habib Bahar Smith untuk dimintai keterangan pada hari Kamis, 6 Desember 2018 di Dittipidum Bareskrim," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada Okezone di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Bareskrim Mabes Polri sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Senin, 3 Desember 2018 kemarin. Namun, pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mengaku belum menerima surat panggilan polisi. Sehingga, pemeriksaan terhadapnya urung dilakukan dan kembali dijadwalkan pada Kamis lusa.