JAKARTA – Polri telah memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith. Pasalnya, pemeriksaan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Habib Bahar sendiri dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya lantaran isi ceramahnya dianggap telah menghina Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'banci'.
Baca juga: Habib Bahar Puji Pembangunan Infrastruktur dan Penetapan Hari Santri Era Jokowi
"Penyidik tentunya gabungan antara Bareskrim dari Siber, Pidum dan Polda Sumsel. Semuanya sudah diatur dalam KUHAP bagaimana caranya dan semua sudah sesuai dengan prosedural yang dipertanggungjawabkan oleh penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Jakarta, Rabu (5/12/2018).