Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Temui Fadli Zon, Ahmad Dhani Curhat Kekesalannya terhadap Penyidik Polda Jatim

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |13:57 WIB
Temui Fadli Zon, Ahmad Dhani Curhat Kekesalannya terhadap Penyidik Polda Jatim
Ahmad Dhani sambangi Gedung DPR temui Fadli Zon (Foto: Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Musisi yang juga politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani menyambangi Gedung DPR RI untuk bertemu Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Dalam pertemuan itu, Dhani mencurahkan keluh kesahnya kepada Fadli terkait penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait kasus vlog "Idiot" yang dilaporkan kelompok Koalisi Bela NKRI.

Dhani menjelaskan, dirinya bersama tim kuasa hukumnya ingin meminta Fadli Zon untuk menjembatani audiensi dengan Komisi III DPR RI. Dirinya merasa ada kejanggalan dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III, mau meminta waktu audiensi dengan Komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," ujar Dhani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Ia merasa adanya kriminalisasi yang dilakukan Polda Jatim terhadap dirinya. Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi hanya menggunakan saksi ahli dari Dinas Komunikasi dan Informatika pada tingkat provinsi. Sejatinya kata dia, berdasarkan UU ITE saksi ahli harusnya berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kemarin proses saya menjadi tersangka, karena saksi ahlinya kurang kompeten karena diambil Kominfo Provinsi harusnya menurut yang diisyaratkan UU mencari saksi ahli dari Kominfo Pusat," ungkapnya.

"Kemarin Alhamdulillah kami berhasil mendapat izin dari Dirjen untuk membawa saksi ahli Kominfo Pusat. Jadi bukan saksi ahli ITE, tapi saksi ahli hukum ITE," imbuhnya.

Ahmad Dhani

Namun, Dhani dan kuasa hukumnya bertambah kesal karena saksi ahli hukum yang dihadirkannya malah tidak ditanyai pokok perkara. Ia menduga penyidik Polda Jatim menginginkan kasusnya segera naik ke meja hijau.

"Tapi saksi ahli kami tidak ditanyain yang berkaitan dengan ahli perkara. Ya itu memang hak penyidik, saya cukup kesal. Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya berharap Komisi III DPR dapat menindaklanjuti keluh kesahnya dengan memanggil pimpinan penyidik yang menangani kasusnya.

"Saya berharap Komisi III memanggil Kasubdit Polda Jatim ditanyai dimintai keterangan kenapa enggak ditanya, meski hak penyidik, tapi kita tetap merasa hak-hak penyidik melanggar rasa keadilan saya," kata Dhani mengakhiri.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement