JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART), Edy Saputra Suradja yang diduga menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Edy Saputra yang kini berstatus tersangka diduga menyuap anggota DPRD Kalteng untuk mengamankan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan sawit anak usaha PT Sinar Mas, PT Binasawit Abadi Pratama.
Baca juga: Direktur Sinar Mas Agro Diperiksa KPK Terkait Suap DPRD Kalteng
Pengusutan itu terungkap melalui pemeriksaan terhadap Direktur PT SMART Tbk, Jo Daud Dharsono, pada hari ini. Sedianya, Jo Daud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Saputra Suradja (ESS).