Putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana delapan tahun penjara. Politikus PAN tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Setelah melakukan pertimbangan dengan kuasa hukumnya, Zumi Zola menerima putusan tersebut. "Terima kasih yang mulia, saya menerima putusan," singkat Zumi Zola.
Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.