Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola : Saya Terima Keputusan Hakim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Desember 2018 |13:49 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola : Saya Terima Keputusan Hakim
Zumi Zola (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Hakim juga menyatakan, Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

(Baca Juga : Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta)

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Erh)

(Baca Juga : Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola Selama 5 Tahun)

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement